Pendataan Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Ularan

administrator 11 November 2022 10:54:04 WITA

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.(sumber google).

Pada hari Kamis (10/11) bertempat di Desa Ularan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Melaksanakan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen di wilayah Banjar Dinas Yadnya Kerthi dan Banjar Dinas Bhuana Kerthi,Desa Ularan.

Dalam kegiatan ini di dampingi langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Kabupaten Buleleng beserta staff,Satpol PP Kabupaten Buleleng,Satpol PP Kecamatan Seririt,Perangkat Desa,Kelian Banjar Dinas dan Bhabinkamtibmas.

Adapun agenda kegiatan pada hari kamis kemarin,yakni melakukan sidak langsung ke lapangan wilayah Desa Ularan sekaligus pemahaman terkait apa itu Penduduk Non Permanen dan Form ( F.1-15 ) kepada Penduduk Non Permanen yang ada di wilayah Desa Ularan.

Dari hasil pendataan di lapangan terdapat sebanyak 22 orang Penduduk Non Permanen yang tinggal di wilayah Desa Ularan yang nantinya buatkan Form (F.1 1-15 ).

Bagi warga pendatang yang tinggal sementara di wilayan Desa Ularan, untuk segera melaporkan diri ke Kantor Desa Ularan.

Komentar atas Pendataan Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Ularan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Like and share Fanpage Resmi Pemdes Ularan

Kalender Bali

Lokasi Ularan

tampilkan dalam peta lebih besar