Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA.2021 Desa Ularan

administrator 06 Juli 2020 09:16:50 WITA

Sesuai dengan Permendagri  114 Tahun 2014 serta Permendes 17 Tahun 2019 Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Pada hari jumat(3/7) kemarin telah dilaksanakan Musyawaran Desa tentang Perencanaan Penyusunan RKP TA.2021 yang bertempat di Balai Masyarakat Desa Ularan,acara tersebut merupakan salah satu agenda BPD Desa Ularan dalam menjaring usulan dan aspirasi masyarakat yang nantinya di masukan ke Rancangan Rencana Kerja Pemerintah TA.2021.

Dalam kesempatan ini hadir Ketua BPD dan anggota,Perbekel Ularan dan Perangkat Desa,Ketua LPM dan Anggota,Kelian Desa Adat,Kelian Subak,Satgas Linmas,Ketua Tempekan,Tim Penggerak PKK dan pengurus,Tokoh Masyarakat ,Bidan Desa,Guru TK,Kepala Sekolah SD Ularan,Kader Posyandu,Kader KPM dan BHABINKAMTIBMAS.

Dalam Musyawarah tersebut ada beberapa hal yang di bahas di antaranya pembentukan “ TIM VERIFIKASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TA.2021 “ dan “TIM PENYUSUN RECANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) TA.2021” serta pengajuan daftar usulan dari masing-masing lembaga dan Tokoh Masyarakat berdasarkan ususlan-usulan masyarakat.

Adapun hasil musyawarah tersebut nantinya akan di tindaklanjuti dalam rapat penyusunan RKp yang hanya melibatkan Tim Penyusun RKP,Tim Verifikasi RKP,BPD dan Pemerintah Desa yang nanti di bahas dalam Loka Karya.

 

 

Komentar atas Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA.2021 Desa Ularan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Like and share Fanpage Resmi Pemdes Ularan

Kalender Bali

Lokasi Ularan

tampilkan dalam peta lebih besar