Karang Taruna

31 Januari 2017 19:25:03 WITA

Karang Taruna "Dharma Bakti Leg" Desa Ularan Periode 2022-2024

KEPUTUSAN  PERBEKEL ULARAN

NOMOR : 21 TAHUN 2022

 TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA ‘’DHARMA BAKTI LEG’’

DESA ULARAN

PERIODE TAHUN 2022 S/D 2024

 

PERBEKEL ULARAN,

Menimbang:

  1. bahwa  Karang Taruna  adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran  dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat  terutama generasi muda  di wilayah  desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak dibidang  penyelenggaraan  kesejahteraan sosial.
  2. bahwa keberadaan Karang Taruna serta peran aktifnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dikembangkan dan diberdayakan.
  3. bahwa   dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektifitas kegiatannya perlu membentuk Karang Taruna di Desa/Kelurahan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  huruf a, b , dan c diatas perlu menetapkan Keputusan Perbekel Ularan tentang Pembentukan  Pengurus Karang Taruna  Desa Ularan  periode 2022-2024 ( 2 th )

 

Mengingat:  

  1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-undang Nomo 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967 );
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  7. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23 /HUK/1998 Tentang Pembinaan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8  Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 8);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng  Nomor 7  Tahun 2007   Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 7);

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  

KESATU  : Membentuk Pengurus  Karang Taruna  Desa Ularan Periode 2022-2024 dengan    susunan kepengurusan  sebagaimana tercantum  dalam lampiran Keputusan ini ;

KEDUA   :Tugas pokok dan fungsi  Pengurus Karang Taruna Desa Ularan periode 2022-2024,  sebagimana  dimaksud  dalam diktum KESATU ,adalah sebagai berikut ;

  1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat preventif. Rehabilitative maupun pengembangan potensi generasi muda 
  3. Setiap Karang taruna melaksanakan fungsi :
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
  6. Penyelnggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya serta secara komprensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  7. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaangenerasi muda dilingkungannya.
  8. Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  9. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif , ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
  11. Penyelenggaraan rujukan pendampingan ,advokasi sosial bagi penyandang masalah Kesejahteraan sosial diantaranya adalah Fakir miskin, Penyandang disabilitas, Lanjut Usia, Anak Terlantar, Tuna sosial, korban napza, korban bencana, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Eks Narapidana dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Lainnya.
  12. Penguatan sistem jaringan komunikasi  kerjasama , informasi dan kemitraan  dengan  berbagai sector lainnya
  13. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

 

KETIGA   : Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tersebut pada Diktum  KEDUA , pengurus Karang Taruna Desa Ularan masa bakti 2022-2024 berpedoman pada ketentuan Per Undang-Undangan yang berlaku.

KEEMPAT : Keputusan  ini  berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di Ularan

 pada tanggal : 5 Juli 2022

                                                                                       PERBEKEL ULARAN

 

 

                                                                                 I GUSTI NYOMAN SURYAWAN

 

 

Tembusan  di sampaikan kepada Yth :

  1. Bupati Buleleng di Singaraja.
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
  3. Camat Seririt
  4. Ketua BPD Ularan
  5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. 
  6. Arsip

 

LAMPIRAN : KEPUTUSAN PERBEKELULARAN

NOMOR      : 21 Tahun 2022

TANGGAL  : 5 Juli 2022

TENTANG   : PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG   TARUNA DESA ULARAN  PERIODE 2022-2024

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA ULARAN PERIODE TAHUN 2022-2024

 

NO.

 

NAMA

 

JABATAN

 

KETERANGAN

1

2

3

4

1

 

 

 

 

 

 

 

PERBEKEL ULARAN

I GUSTI PUTU HERI WIGUNAYASA

I GUSTI KADEK WAHYUDI PUTRA

NI GUSTI AYU FANY MAHAYANTI

GUSTI BAGUS JONI SAPUTRA

NI GUSTI MADE DEWIYANTI

NI GUSTI AYU MANIK WAHYUNI

NI GUSTI KOMANG MAYONI

I GUSTI KADEK ARSANA

I GUSTI MADE WIRAYUSA

I GUSTI PUTU AGUNG RAKA YASA

 

PEMBINA

Ketua

Wakil ketua

Sekretaris

Sekretaris II

Bendahara

Bendahara II

Seksi Keagamaan dan Kerohanian

Seksi Keolahragaan dan Seni Budaya

Seksi Sosial dan Humas

Seksi Dokumentasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Anggota Karang Taruna ‘’Dharma Bakti Leg’’ Desa Ularan

  1. I Gusti Putu Hery Wiguna Yasa
  2. Gusti Kadek Wahyudi Putra
  3. Ni Gusti Ayu Fany Mahayanti
  4. Gusti Bagus Joni Saputra
  5. Ni Gusti Made DewiYanti
  6. Ni Gusti Ayu Manik Wahyuni
  7. I Gusti Kadek Arsana
  8. Ni Gusti Komang Mayoni
  9. I Gusti Made Wirayusa
  10. I Komang Agus Aryana
  11. I Putu Gina Suastika
  12. Ni Gusti Ayu Erna Dewi
  13. Gusti Nyoman Indrawan
  14. I Gusti Agus Oka Yasa
  15. I Gusti Bagus Sudiatmaja
  16. I Gusti Putu Agung RakaYasa
  17. Gusti Agung Komang Adi Arsana
  18. Gusti Agung Putrawan
  19. Pasek Nengah Wira Sanjaya
  20. Gusti Kadek Edi Kurniawan
  21. Gusti Made Agung Putra Yasa
  22. I Gusti Agus Tut Dika Adi Putra
  23. Ni Kadek Parnita Dewi
  24. Ni Gusti Ayu Novi Ratni Andayani
  25. Gusti Ayu Sariani
  26. Ni Gusti Ayu Tu Budianti Putri Panca M.
  27. Gede Agus Suardana
  28. Ni Kadek Ayu Artini
  29. I Gusti Ayu PuspaDewi
  30. I Gusti Bagus Okayasa
  31. I Kadek Justiawan
  32. I Gusti Putu Edy Laksana Putra
  33. Gusti Putu Saryasa
  34. Gusti Ayu Suci Sariani
  35. Ketut Bimbo
  36. Komang Widiana
  37. Ketut Bagus Budiasa
  38. Putu Agus Sastrawan
  39. Komang Rival Sutedy
  40. Komang Ariawan

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Like and share Fanpage Resmi Pemdes Ularan

Kalender Bali

Lokasi Ularan

tampilkan dalam peta lebih besar