Visi dan Misi

31 Januari 2017 19:48:35 WITA

     VISI DESA

 

“ MEWUJUDKAN  DESA ULARAN YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERORIENTASI  PADA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MENUJU  DESA ULARAN BERSIH,MAJU,BERKEMBANG,ADIL DAN MAKMUR DENGAN PEMBANGUNAN YANG TERENCANA,TERARAH, DAN TEPAT SASARAN YANG DILANDASI DENGAN PANCASILA DAN UUD 1945.”

 

           

 Penyelaran  Visi Misi Desa dan Kabupaten

 

Visi dan misi merupakan gambaran otentik tentang apa yang ingin dicapai oleh Pemerintahan Desa Ularan  dalam 6 (enam) tahun mendatang melalui Perbekel yang terpilih untuk periode RPJM Desa Tahun 2022 – 2027.

Visi Pemerintah Desa Ularan  merupakan gambaran kondisi masa  depan  yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu enam tahun  yaitu  pada akhir tahun 2021 - 2027. Sesuai dengan visi Perbekel terpilih  maka  dapat disusun visi Desa Ularan  sebagai berikut : Mewujudkan Desa Ularan  Yang Mandiri Dan Sejahtera Berbasis Teknologi Informasi Berorientasi Pada Pembangunan Berkelanjutan “menuju  Masyarakat Desa Ularan Yang Bersih, Maju, Berkembang, Adil Dan Makmur dengan Pembangunan yang  Terencana, Terarah, dan Tepat Sasaran untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin berazaskan Tri Hita Karana yang berlandaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

Visi itu bermakna sebagai berikut :

1.Demokratis . Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupa masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga masyarakat, memenuhi kebutuhan - kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial.

  1. Transparan, artinya suatu pemerintahan yang dimana dalam menjalankan kebijakan, program dan systemnya dapat diakses informasinya dengan mudah oleh masyarakat.
  2. Harmonis, Secara   terminologi    Keharmonisan    berasal    dari   kata harmonis yang berarti serasi, selaras. Titik berat dari
  3. Keharmonisan adalah kedaan selaras atau serasi, keharmonisan bertujuan untuk mencapai keselarasan dan keserasian, dalam Pemerintahan Desa perlu menjaga kedua hal tersebut untuk mencapai keharmonisan dalam menjalan Pemerintahan
  4. Netralitas, Di dalam suatu pencapaian tujuan pembangunan desa diperlukan suatu kemandirian dari aparatur pemerinatah desa tanpa harus melakukan keperpihakan. Aparatur pemerintah desa harus bersifat netral, artinya pemerintah desa harus tetap diinterprestasikan

5.Sejahtera, artinya masyarakat mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang bersamaan menuju keseimbangan hidup manusia. Kesejahteraan juga mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta palayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih, serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.

 

  1. Berkembang mengandung makna: Kemampuan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa mengelola pembangunan Desa secara berkesinambungan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  1. Makmur dan Sejahtera mengandung makna: Terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualitas.
  2. Maju mengandung makna: Kemampuan Desa dalam mengatasi tantangan dengan memanfaatkan potensi     dan keunggulan komparatif dan kompetitif untuk peningkatan nilai tambah Desa.
  3. Bersih mengandung makna : Kemampuan Desa untuk terlepas Dari Koropsi,Kolosi,Nipotisme.
  4. Adil mengandung makna : Kemampuan Desa Untuk melaksanakan Pembangunan secara adil /Tidak pilih kasih dan merata di segala bidang kepada seluruh masyarakat Desa.
  5. Terarah ,terencana mengandung makna : melaksanakan pembangunan desa sesuai perencanaan yang tertuang dalam RPJM Desa Dan RKP Desa.

 12.Tepat sasaran mengandung makna : pembangunan dilksanakan sesai peruntukannya.

  1.   Berlandaskan Tri Hita Karana mengandung makna : Berlandaskan hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, dan manusia dengan manusia.
  2.   Berlandaskan Pancasila Dan UUD 1945 megandung makna : menjunjung tinngi Nila nilai Pancasila Dan UUD 1945.

Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut: bahwa pemerintahan harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya terlepas dari partai politik.

      MISI DESA

 

Perwujudan visi pembangunan Pemerintah Desa Ularan  jangka menengah ditempuh melalui misi pembangunan desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda - agenda utama yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi pembangunan.

Untuk mewujudkan visi “Mewujudkan Desa Ularan  Yang Mandiri Dan Sejahtera Berbasis Teknologi Informasi Berorientasi Pada Pembangunan Berkelanjutan ” menuju  Masyarakat Desa Ularan Yang Bersih, Maju, Berkembang, Adil Dan Makmur dengan Pembangunan yang  Terencana, Terarah, dan Tepat Sasaran untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin berazaskan Tri Hita Karana yang berlandaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”di atas, maka ditetapkan “Misi Pembangunan Desa  Ularan  2021 - 2027”, sebagai berikut :

 

  1. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Desa.
  2. Meningkatkan Pelayanan Dasar Pemerintah Desa.
  3. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
  4. Meningkatkan Pelayanan Kepada Warga Masyarakat.
  5. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya.
  6. Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat terkait Air Minum Bersih yang maksimal kepada seluruh Warga Masyarakat Desa Ularan,
  7. Menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  8. Meningkatkan sarana dan prasarana fisik ( infrastruktur ) serta pelayanan kesejahteraan social masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, keagamaan, dan olah raga, utamanya prasarana fisik jalan, Gang-gang.
  9. Menciptakan pemerintahan yang baik ( good government ) berdasarkan demokratisasi, transparansi dan penegakan hukum.
  10. meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan melalui program pemberdayaan, khususnya kaum .
  11. Meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban, agar masyarakat dapat beraktifitas dengan tenang melalui Linmas dan Penerangan Jalan
  12. Menggali dan memberdayakan potensi PADesa dengan tetap memperhatikan kemampuan dan tidak menghambat perekonomian masyarakat.
  13. Menentukan kebijakan yang akan mendorong perkembangan dunia pendidikan di Desa
  14. Mewujudkan pembangunan moral spiritual melalui bidang agama dan budaya.
  15. Mengembangkan sistem informasi yang senantiasa dimutakhirkan sesuai perkembangan keadaan sebagai upaya mempromosikan desa dan kegiatan pembangunan desa serta perkembangan sarana komunikasi yang semakin dinamis dan canggih.
  16. Memantapkan Pelayanan Publik Menuju Pemerintahan Yang Cerdas
  17. Memantapkan Pembangunan di Bidang Ekonomi yang kreatif dan inovatif
  18. Memantapkan Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Cerdas
  19. Meningkatkan kualitas Hidup dan Kebudayaan
  20. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur dan transportasi

 

Dokumen Lampiran : Visi dan Misi


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Like and share Fanpage Resmi Pemdes Ularan

Kalender Bali

Lokasi Ularan

tampilkan dalam peta lebih besar