Karang Taruna
31 Januari 2017 19:25:03 WITA
Karang Taruna "Dharma Bakti Leg" Desa Ularan Periode 2022-2024
KEPUTUSAN PERBEKEL ULARAN
NOMOR : 21 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA ‘’DHARMA BAKTI LEG’’
DESA ULARAN
PERIODE TAHUN 2022 S/D 2024
PERBEKEL ULARAN,
Menimbang:
- bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- bahwa keberadaan Karang Taruna serta peran aktifnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dikembangkan dan diberdayakan.
- bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektifitas kegiatannya perlu membentuk Karang Taruna di Desa/Kelurahan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b , dan c diatas perlu menetapkan Keputusan Perbekel Ularan tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Ularan periode 2022-2024 ( 2 th )
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-undang Nomo 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967 );
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23 /HUK/1998 Tentang Pembinaan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 8);
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 7);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Pengurus Karang Taruna Desa Ularan Periode 2022-2024 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;
KEDUA :Tugas pokok dan fungsi Pengurus Karang Taruna Desa Ularan periode 2022-2024, sebagimana dimaksud dalam diktum KESATU ,adalah sebagai berikut ;
- Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat preventif. Rehabilitative maupun pengembangan potensi generasi muda
- Setiap Karang taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
- Penyelnggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya serta secara komprensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaangenerasi muda dilingkungannya.
- Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif , ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggaraan rujukan pendampingan ,advokasi sosial bagi penyandang masalah Kesejahteraan sosial diantaranya adalah Fakir miskin, Penyandang disabilitas, Lanjut Usia, Anak Terlantar, Tuna sosial, korban napza, korban bencana, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Eks Narapidana dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Lainnya.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi kerjasama , informasi dan kemitraan dengan berbagai sector lainnya
- Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KETIGA : Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA , pengurus Karang Taruna Desa Ularan masa bakti 2022-2024 berpedoman pada ketentuan Per Undang-Undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ularan
pada tanggal : 5 Juli 2022
PERBEKEL ULARAN
I GUSTI NYOMAN SURYAWAN
Tembusan di sampaikan kepada Yth :
- Bupati Buleleng di Singaraja.
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
- Camat Seririt
- Ketua BPD Ularan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
- Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PERBEKELULARAN
NOMOR : 21 Tahun 2022
TANGGAL : 5 Juli 2022
TENTANG : PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA ULARAN PERIODE 2022-2024
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA ULARAN PERIODE TAHUN 2022-2024
NO. |
NAMA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1
|
PERBEKEL ULARAN I GUSTI PUTU HERI WIGUNAYASA I GUSTI KADEK WAHYUDI PUTRA NI GUSTI AYU FANY MAHAYANTI GUSTI BAGUS JONI SAPUTRA NI GUSTI MADE DEWIYANTI NI GUSTI AYU MANIK WAHYUNI NI GUSTI KOMANG MAYONI I GUSTI KADEK ARSANA I GUSTI MADE WIRAYUSA I GUSTI PUTU AGUNG RAKA YASA
|
PEMBINA Ketua Wakil ketua Sekretaris Sekretaris II Bendahara Bendahara II Seksi Keagamaan dan Kerohanian Seksi Keolahragaan dan Seni Budaya Seksi Sosial dan Humas Seksi Dokumentasi |
Nama Anggota Karang Taruna ‘’Dharma Bakti Leg’’ Desa Ularan
- I Gusti Putu Hery Wiguna Yasa
- Gusti Kadek Wahyudi Putra
- Ni Gusti Ayu Fany Mahayanti
- Gusti Bagus Joni Saputra
- Ni Gusti Made DewiYanti
- Ni Gusti Ayu Manik Wahyuni
- I Gusti Kadek Arsana
- Ni Gusti Komang Mayoni
- I Gusti Made Wirayusa
- I Komang Agus Aryana
- I Putu Gina Suastika
- Ni Gusti Ayu Erna Dewi
- Gusti Nyoman Indrawan
- I Gusti Agus Oka Yasa
- I Gusti Bagus Sudiatmaja
- I Gusti Putu Agung RakaYasa
- Gusti Agung Komang Adi Arsana
- Gusti Agung Putrawan
- Pasek Nengah Wira Sanjaya
- Gusti Kadek Edi Kurniawan
- Gusti Made Agung Putra Yasa
- I Gusti Agus Tut Dika Adi Putra
- Ni Kadek Parnita Dewi
- Ni Gusti Ayu Novi Ratni Andayani
- Gusti Ayu Sariani
- Ni Gusti Ayu Tu Budianti Putri Panca M.
- Gede Agus Suardana
- Ni Kadek Ayu Artini
- I Gusti Ayu PuspaDewi
- I Gusti Bagus Okayasa
- I Kadek Justiawan
- I Gusti Putu Edy Laksana Putra
- Gusti Putu Saryasa
- Gusti Ayu Suci Sariani
- Ketut Bimbo
- Komang Widiana
- Ketut Bagus Budiasa
- Putu Agus Sastrawan
- Komang Rival Sutedy
- Komang Ariawan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Pasraman Kilat dan Mengajar di SD Negeri Ularan untuk Masa Depan Cerah
- Sosialisasi Edukatif untuk Generasi Emas dan Bermoral di Desa Ularan
- Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba di Desa Ularan
- PEMDES ULARAN BERSAMA TNI AD YONIF 74I/GN MELAKSANAKN KEGIATAN JUMAT BERSIH
- MUSRENBANGDES Rencana Kerja Pembangunan (RKP Desa) Th 2025 Desa Ularan
- Pemdes Ularan bersama TNI AD Yonif 741/GN dan Mahasiswa KKN melaksanakan Kegiatan Gotong Royong
- LAYANAN PENGADUAN