Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 Desa Ularan
08 Juli 2022 09:21:57 WITA
Kamis(7/7),bertempat di Balai Masyarakat Desa Ularan berlangsung kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023.
Dalam giat hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt I MADE WIDHARSANA, S,SOS. ,Perbekel Ularan beserta staf,BPD,Pendamping Desa,LPM,KPM,Linmas,Ketua TP.PKK Desa Ularan,TK satya Kumara Desa Ularan,Ketua Karang Taruna,Tempekan,Bidan Desa,Kader Posyandu,BABINSA.
Pelaksanaan Musdes RKPDesa berdasarkan pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 114 tentang pembangunan Desa, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Proses penyusunan RKPDes tentu tidak mudah memenuhi semua usulan masyarakt tapi paling tidak kita akan mendahulukan usulan yang di Prioritaskan yang lebih dibutuhkan asas manpaatnya.
Acara di buka oleh Sekretaris Desa,Kemudian di lanjutkan dengan Laporan Hasil Pencermatan dan Evaluasi Pelaksanaan RKPDesa Tahun berjalan oleh Perbekel Ularan I GUSTI NYOMAN SURYAWAN.
Selain Penyerapan aspirasi,Di samping itu juga dalam kegiatan ini sekaligus membentuk Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2023.
Komentar atas Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 Desa Ularan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembersihan Material Pohon Tumbang di Jalan Raya Ularan
- Penyerahan Bantuan Pangan (Banpang) berupa Beras dan Minyak Goreng Kepada KPM Desa Ularan
- Penyaluran BLT Kesra di Desa Ularan Tahun 2025
- Pelatihan Digitalisasi Kader Posyandu Batch 12 di Desa Ularan
- Musyawarah Desa Ularan Bahas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026
- Kegiatan Pembanguan Balai Posyandu Serutang Desa Ularan
- PENGUMUMAN PENTING UNTUK WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR












